Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota
Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.