Jumlah Koperasi yang Berstatus Tidak Aktif di Kabupaten Lima Puluh Kota
Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.